Atas alasan tersebut, Hendra menuding Pemkot Samarinda selalu mengaku-ngaku aset lahan dan gedung merupakan aset pemerintah kota.
"Tapi sampai saat ini, detik ini saya belum melihat secarik kertas pun bukti autentik bahwa ini dibangun pakai APBD, tahun berapa, mana buktinya, kalau ini tanah ini milik pemkot sertifikatnya sertifikat apa hak milik atau hak pakai, itu tidak pernah disampaikan kepada kami," pungkasnya.
Menanggapi tudingan Ketua DPD II Golkar Samarinda yang menyebut Pemkot Samarinda mengacak-acak aset partai, Wali Kota Samarinda, Andi Harun secara tegas mengatakan pernyataan tersebut masuk dalam kategori perbuatan fitnah.
"Pernyataan itu tidak benar. Masuk dalam kategori fitnah. Mengacak-acak itu apa? Mungkin dia (Hendra) tidak mengerti bahasa Indonesia. Buka di KBBI seharusnya tidak dipakai. Kita sudah melaksanakan sesuai prosedur," kata Andi Harun.
Pemkot Samarinda, sebut wali kota, telah mempersilahkan pengurus Partai Golkar Samarinda untuk mengambil seluruh barang yang tersisa di dalam gedung. Namun hal tersebut urung dilakukan.
"Tapi bukan mengambil malah balas surat tidak relevan," ucapnya.
Wali kota menegaskan, status kepemilikan gedung eks kantor DPD II Golkar Samarinda sudah final dengan bukti kepemilikan sertifikat yang sah di mata hukum.
"Saya meminta kepada bagian aset agar tetap menjaga aset mereka di dalam ruangan. Kepemilikan sudah final. tanda kepemilikan sah itu sertifikat. Sesuai aturan hukum indonesia sesuai alas hak," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)