DIKSI.CO, SAMARINDA - Perlindungan terhadap anak kini jadi sorotan banyak pihak. Tak terkecuali DPRD Samarinda.
DPRD Samarinda saat ini telah membentuk Panitia khusus (Pansus) Revisi Peraturan daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2013.
Revisi Perda juga telah dibahas secara khusus bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait beberapa waktu lalu.
Dikonfirmasi terkait isi pembahasan rapat tersebut, Ketua Pansus Revisi Perda Perlindungan Anak, Damayanti mengungkapkan, bahwa dalam rapat tim pansus yang hadir meminta adanya revisi Perda tahun 2013 dalam rangka memenuhi kebutuhan zaman yang terus bergerak maju, guna memenuhi tuntutan rakyat terlebih warga Kota Samarinda.
“Berbicara mengenai perlindungan anak. Kami ingin semua eksekutif memiliki komitmen tidak hanya DPPPA (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak). Tetapi semua stake holder punya kewajiban bagaimana perlindungan anak menjadi pekerjaan bersama,” kata Damayanti, Senin (20/6/2022).
Dengan adanya revisi Perda tersebut, diharapkan setiap OPD terkait memiliki pegangan aturan yang dapat dijalankan melalui turunan program kerja.
“Peran masing-masing OPD nanti bisa lebih optimal. Saling koordinasi dengan OPD yang lain agar perda ini benar-benar dijalankan dan bukan hanya stempel saja,” ucapnya.
Damayanti menjelaskan, dari pembahasan bersama DPPPA Kota Samarinda, Disdikbud Samarinda, Dinsos Samarinda, Dishub Samarinda, Dinkes Samarinda serta Bagian Hukum Pemkot Samarinda. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu memiliki persepsi yang sama terkait perlindungan anak.