DIKSI.CO, PASER - DPRD Paser mendorong Pedagang Kaki Lima (PKL) ambil izin resmi saat berjualan.
Hal itu agar para PKL memiliki legalitas dan lokasi khusus untuk berjuangan.
Hal itu disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Paser, Lamaludin.
"Para PKL ini diharapkan mempunyai perizinan. Selama ini PKL di Kabupaten Paser tidak memiliki legalitas," ujarnya.
Lanjut dijelaskannya, legalitas yang dimaksud merupakan bentuk perizinan yang mempunyai kekuatan hukum.