Jumat, 22 November 2024

Godok Draf Raperda PBG, Pemkot Samarinda Tunjuk PUPR Bentuk Tim Khusus

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Senin, 27 September 2021 11:33

Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat diwawancara awak media, Senin (27/9/2021)/ Diksi.co

Terdapat beberapa perbedaan dan perubahan teknis dari penerapan pengurusan PBG dibandingkan dengan IMB.

"Kalau IMB itu hanya sekedar syarat mendirikan bangunan, melampirkan sertifikat tanah dan gambar bangunan, kalau (PBG) ini menyangkut tentang implementasi dan sinkronisasi dengan fungsi bangunan di Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," jelas Andi Harun.

"Jadi untuk mendirikan bangunan nanti juga kita lihat di RTRW kota Samarinda, apakah lokasi yang akan dibangun masuk dalam kategori tertentu. Misalnya mau bangun rumah pribadi di kawasan yang peruntukannya untuk industri tentu tidak bisa meskipun tanahnya milik pribadi," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR kota Samarinda, Hero Mardanus mengungkapkan dengan adanya perubahan peraturan ini, ditegaskan Hero, maka sejak tanggal 13 September 2021, tidak ada lagi penerbitan IMB oleh pemkot.

"Tapi tadi sudah ada konsultasi untuk yang dokumen pengajuannya sudah masuk sebelum tanggal 13 September masih bisa diproses," jelas Hero saat ditemui di balai kota.

Sedangkan bagi pihak yang telah memiliki IMB, saat PBG diterapkan hanya perlu melakukan peralihan tanpa harus mengurus ulang PBG dari awal.

"Naskah akademik nya juga sudah dibuat, nanti tim nya juga akan membuat instrumennya apa saja, yang diperlukan untuk mendukung draft nya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews