DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda pastikan akan perketat administrasi perizinan pembangunan gedung di Kota Samarinda.
Langkah ini akan tertuang dalam rancangan peraturan daerah (Raperda), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG tersebut nantinya akan menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang selama ini menjadi persyaratan mendirikan bangunan.
Lebih jauh langkah ini juga merupakan penyesuaian Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021, yang juga menjadi peraturan pelaksanaan Undang-undang (UU) nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan bahwa pembahasan ini telah masuk pada tahap penyusunan draf Raperda. Pemkot Samarinda telah membentuk tim yang akan bekerja selama dua pekan ke depan.
Tim tersebut terdiri dari elemen-elemen bidang lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang dimotori oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota Samarinda yang akan menyiapkan draf Raperda sebelum diajukan pembahasannya ke DPRD.
"Tim ini akan menyelesaikan seluruh konsep dan dokumen yang diperlukan untuk penyusunan draft raperda-nya dalam dua minggu kedepan," kata Andi Harun saat ditemui di balai kota, Senin (27/9/2021).
AH sapaan karib wali kota mengemukakan, ada persyaratan teknis yang lebih detail yang diperlukan bagi pihak yang ingin mengajukan persetujuan bangunan.