GEPAK dalam penyataan sikapnya menyatakan lima hal:
Pertama; tetap mencantumkan dan mempertahankan TAP MPRS No.XXV/MPRS/1966 tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunisme, dalam bentuk apapun harus dimusnahkan sampai ke akar-akarnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kedua; menolak keras perubahan ideologi Pancasila, sila pertama tentang Ketuhanan Yang maha Esa menjadi Ketuhanan Yang Berkebudayaan, karena hal ini tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Ketiga; menolak dengan tegas Pasal 4 Huruf D di RUU HIP yang tertulis Pedoman Instrumentalistik, efektif yang mempertautkan bangsa beragama atau bhineka kedalam persatuan, karena hal ini bertentangan dengan ajaran-ajaran agama yang ada di Indonesia, khususnya sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.
Keempat; menolak Pasal 6 Ayat (1) RUU HIP tentang adanya paham ideologi lain selain Pancasila yang bertentangan dengan UUD 1945, baik di pembukaan dan batang tubuhnya.
Kelima; mengukuhkan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) yang ada sekarang dengan undang-undang, sehingga BPIP ini juga ada di daerah-daerah dengan tugas pokok membina penghayatan dan pengamalan Pancasila secara berkelanjutan.
“Kita berharap dengan disampaikan pernyataan sikap GEPAK ini, yang juga sama dengan sikap mayoritas rakyat Indonesia, pembahasan RUU HIP distop,” kata Abraham Ingan. (tim redaksi Diksi)