"Penggugat yang menyebabkan keraguan ini tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat," tegas Mahmud.
Ia menegaskan bahwa struktur kepemimpinan di PKB Kukar tidak mengalami dualisme, dan tindakan Ketua DPRD Kukar yang menolak tanda tangan PAW dari PKB menjadi tanda tanya besar.
Mahmud juga mencatat bahwa Surat Keputusan (SK) yang berkaitan dengan kepemimpinan PKB telah diakui dan dicatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, dan tidak ada kendala hukum terkait hal tersebut.
Dalam klarifikasinya, Gemasaba Kaltim menyoroti betapa pentingnya menjaga integritas lembaga perwakilan rakyat serta menuntut transparansi dan keadilan dalam proses politik.
Aksi ini juga menjadi bukti bahwa mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat memiliki peran dalam mengawasi dan mengingatkan terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi yang sejati. (tim redaksi)