DIKSI.CO, SAMARINDA – Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (Gemasaba) Kalimantan Timur (Kaltim) tidak tinggal diam.
Hari ini, mereka menggelar aksi yang menggetarkan Gedung DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Aksi ini digelar sebagai respons terhadap polemik proses pergantian antar waktu (PAW) kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang masih menggantung.
Dalam aksinya, Gemasaba membawa dua tuntutan utama.
Pertama, mereka mendesak agar PAW kader PKB dilanjutkan tanpa hambatan. Kedua, mereka menuntut Ketua DPRD Kukar untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya.
Ironisnya, walaupun proses PAW untuk partai lain telah berjalan lancar, PAW untuk kader PKB terkesan terhambat dan tak kunjung terealisasi di bawah kepemimpinan Ketua DPRD Kukar.
Taufikuddin, yang menjadi Koordinator Lapangan Aksi Gemasaba Kaltim, mengungkapkan rasa kekecewaan mereka terhadap tindakan Ketua DPRD Kukar yang nampaknya menahan proses PAW anggota PKB.
Ia menyatakan bahwa proses PAW dari partai lain sudah diselesaikan dengan baik, sedangkan dari PKB justru menemui berbagai rintangan.
"Dalam tuntutan kami, kami ingin melihat Ketua DPRD Kukar segera mengundurkan diri dari jabatannya," ungkap Taufikuddin, atau yang akrab disapa Fiku.
Dia juga menjelaskan bahwa seharusnya proses PAW untuk anggota DPRD yang berasal dari Partai PKB telah dilaksanakan, mengingat telah ada surat pengunduran diri dari anggota DPRD PKB bernama Suyono.
Namun, proses ini terhambat oleh keberatan internal yang terkait dengan kepemimpinan di PKB Kukar.
Taufikuddin juga menyoroti bahwa tuntutan mereka bukan semata-mata persoalan partai, tetapi juga tentang prinsip keadilan dalam proses politik. Ia menegaskan bahwa Ketua DPRD Kukar harus bertindak dengan integritas dan keadilan untuk menjaga marwah lembaga tersebut.
Mahmud, yang menjabat sebagai Ketua Gemasaba Kaltim, menambahkan bahwa jika PAW dari PKB telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka tidak ada alasan bagi Ketua DPRD Kukar untuk menahan proses tersebut.
Meskipun ada gugatan terhadap proses ini, fakta bahwa partai lain seperti Golkar telah menjalankan PAW menunjukkan bahwa penggugatan tersebut tidak memiliki dampak yang signifikan.
"Penggugat yang menyebabkan keraguan ini tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat," tegas Mahmud.
Ia menegaskan bahwa struktur kepemimpinan di PKB Kukar tidak mengalami dualisme, dan tindakan Ketua DPRD Kukar yang menolak tanda tangan PAW dari PKB menjadi tanda tanya besar.
Mahmud juga mencatat bahwa Surat Keputusan (SK) yang berkaitan dengan kepemimpinan PKB telah diakui dan dicatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, dan tidak ada kendala hukum terkait hal tersebut.
Dalam klarifikasinya, Gemasaba Kaltim menyoroti betapa pentingnya menjaga integritas lembaga perwakilan rakyat serta menuntut transparansi dan keadilan dalam proses politik.
Aksi ini juga menjadi bukti bahwa mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat memiliki peran dalam mengawasi dan mengingatkan terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi yang sejati. (tim redaksi)