DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemilihan Zairin Zain sebagai Ketua KONI Kaltim secara aklamasi di Musprov versi Forkat, mendapat respon pengurus KONI kabupaten/kota.
Pengurus kabupaten/kota tidak sedikit yang menyebut Musprov garapan Forum Olahraga Kalimantan Timur (Forkat) itu tidak sesuai aturan.
Mohammad Wibisono Al Hamid, Ketua KONI Berau menyampaikan pelaksanaan Musprov KONI Kaltim, mestinya dihadiri oleh pengurus KONI pusat.
"Saat pelaksanaan Musprov itu ada gak disaksikan KONI pusat, begitu saja cara menilainya," kata Hamid, dikonfirmasi Rabu (16/2/2022).
Hamid menyayangkan jika nantinya terjadi dualisme pengurus KONI Kaltim. Hal itu akan menghambat perkembangan atlet.
"Kalau menurut saya, KONI tidak dualisme di Indonesia, KONI di bawah Menpora. Jelas sekali itu," paparnya.
"Ketika kubu Zairin melaksanakan Musprov itu untuk KONI mana, biar nanti dinilai oleh para pelaku olahraga legal kah ini," lanjutnya.
Sementara itu, Aminullah, Ketua KONI Bontang, menyebut pelaksanaan Musprov versi Forkat melanggar aturan.
"Bingung juga saya, dia ini (Zairin) menggelar Musprov atas dasar apa dulu. Itu tidak sesuai dengan kondisi yang berlaku, tidak sesuai AD ART yang berlaku, itu keliru sekali," ungkap Emil, sapaan akrabnya.
Menurut Emil, pelaksanaan Musprov harus setidaknya dihadiri 50 plus satu pemilik suara, serta dihadiri oleh pengurus KONI pusat.
"Yang hadir bukan dari pengurus KONI, bukan pengurus pengprov, mungkin ada tapi itu menyalahi aturan sebenarnya," terangnya.
"Memaksakan diri untuk melakukan Musprov itu. Yang jadi masalah kenapa aklamasi jadi Ketua KONI. Ini melakukan kesalahan besar, masalah besar," imbuhnya. (tim redaksi Diksi)