DIKSI.CO, SAMARINDA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembangunan Ketahanan Keluarga kini telah disahkan menjadi Perda Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Anggota DPRD Kaltim selaku lembaga pembentuk Perda memiliki kewajiban menerjemahkan secara luas ke masyarakat isi dari Perda Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Seperti yang dilakukan, Politisi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kutai Kartanegara (Kukar), Ely Hartati Rasyid.
Ely Hartati Rasyid mengundang puluhan masyarakat Desa Kota Bangun SP 3, Kukar untuk berkumpul membahas Perda Pembangunan Ketahanan Keluarga dengan beberapa narasumber yakni Kepala Kampus STIE Tenggarong, Johansyah dan Muhammad Yuhdi. Kegiatan ini digelar pada, Jumat 10 Juni 2022 yang lalu.
Dikonfirmasi ulang, Ely Hartati Rasyid menyampaikan bahwa saat kegiatan berlangsung masyarakat sangat antusias memahami Perda Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Ely Hartati Rasyid menjelaskan, tujuan disosialisasikannya Perda Pembangunan Ketahanan Keluarga yakni untuk membentuk kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik, materil dan mental spiritual secara seimbang sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir dan batin.