Sementara Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih yang juga hadir sebagai pembicara meminta agar Pemprov Kaltim segera mengeluatkan Pergub Bantuan Hukum.
"Pergubnya belum ada, belum bisa jalan Perdanya. DPRD Kaltim haris mendorong Pemerintah supaya mengeluarkan Pergubnya, kalau tidak ya jalan ditempat," tegasnya.
Sementara Nidya Listiyono menegaskan jika Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ditunjuk pemerintah nantinya bisa bekerja maksimal.
"LBH yang ditunjuk pemerintah tidak boleh menolak aduan masyarakat karena mereka diberikan anggaran oleh pemerintah. Tapi ya semoga kita dijauhkan dari segala persoalan hukum," ucapnya disambut tepuk tangan peserta sosialisasi yang hadir.
Politisi Golkar ini berharap Perda Bantuan Hukum ini nantinya bisa dimaksimalkan dengan baik oleh masyarakat.
"Kalaupun terjadi persoalan hukum, harapan kami Perda ini nantinya mampu memberikan bantuan secara maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan, mengingat sesuai ketentuan UUD 1945 setiap orang sama di mata hukum," pungkasnya (tim redaksi Diksi)