Sabtu, 18 Mei 2024

Gelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Nidya Listiyono: Semua Orang Sama di Mata Hukum

Koresponden:
Ferry Bhattara
Minggu, 29 Agustus 2021 17:28

Suasana Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Loa Bakung oleh Nidya Listiyono Minggu (29/8/2021) Pagi

DIKSI,CO, SAMARINDA - DPRD Kaltim kembali menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono menggelar Sosper, Minggu (29/82021) pagi di Komplek Yayasan Al-Azhar Loa Bakung, Samarinda.

Hadir sebagai pembicara, Praktisi hukum Samarinda, Nazamuddin menerangkan jika setiap warga negara berhak mendapatkan akses informasi publik.

"Setiap warga berhak mendapatkan informasi apapun kecyali yang dilindungi Undang-undang," ujarnya.

Meski belum memiliki aturan teknis terkait pelaksanaannya, Naza menyebut Perda Bantuan Hukum sebuahblangkah maju yang diambil pemerintah dan DPRD Kaltim. 

"Kejadian hukum tidak menunggu waktu, ia bisa datang kapan saja. Jadi Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknisnya harus disegerakan. Tapi ini langkah maju," lanjutnya.

Sementara Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih yang juga hadir sebagai pembicara meminta agar Pemprov Kaltim segera mengeluatkan Pergub Bantuan Hukum.

"Pergubnya belum ada, belum bisa jalan Perdanya. DPRD Kaltim haris mendorong Pemerintah supaya mengeluarkan Pergubnya, kalau tidak ya jalan ditempat," tegasnya.

Sementara Nidya Listiyono menegaskan jika Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ditunjuk pemerintah nantinya bisa bekerja maksimal.

"LBH yang ditunjuk pemerintah tidak boleh menolak aduan masyarakat karena mereka diberikan anggaran oleh pemerintah. Tapi ya semoga kita dijauhkan dari segala persoalan hukum," ucapnya disambut tepuk tangan peserta sosialisasi yang hadir.

Politisi Golkar ini berharap Perda Bantuan Hukum ini nantinya bisa dimaksimalkan dengan baik oleh masyarakat.

"Kalaupun terjadi persoalan hukum, harapan kami Perda ini nantinya mampu memberikan bantuan secara maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan, mengingat sesuai ketentuan UUD 1945 setiap orang sama di mata hukum," pungkasnya (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews