“Sanksinya akan kita proses sampai ke pengadilan. Nanti pengadilan yang memutuskan. Ini jatuhnya tipiring (tindak pidana ringan),” sambungnya.
Puluhan botol miras yang disita itu kemudian dibawa petugas ke Kantor Satpol PP Samarinda untuk nantinya dimusnahkan.
“Untuk barang bukti kita tampung dulu, biasanya bulan November atau akhir tahun dilakukan pemusnahan,” terangnya.
Tak hanya razia miras, Satpol PP juga mendatangi tiga Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Antasari, Jalan Sirad Salman dan Jalan Gatot Subroto untuk memeriksa pemberlakuan perizinan usaha.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Samarinda, Chairuddin menambahkan tiga lokasi THM yang didatangi malam itu, terdapat dua THM yang belum melakukan migrasi perizinan.
Seperti THM di Jalan Sirad Salman dan Jalan Gatot Subroto. Kepada pemilik THM tersebut, petugas akan memberikan jangka waktu 2 minggu untuk mengurus berkas migrasi perizinan usahanya.
“Kami akan beri mereka waktu 2 minggu untuk mengurus migrasi perizinan itu, sebenarnya nggak sampai 2 minggu karena kan urusnya online aja,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi)