DIKSI.CO, SAMARINDA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda kembali menggelar giat rutin untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kota Samarinda pada, Rabu (8/6/2022) malam.
Giat ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang pengawasan, penertiban dan larangan penjualan minuman beralkohol di Samarinda.
Dari hasil giat, petugas berhasil mengamankan 96 botol miras dengan berbagai jenis di 3 lokasi berbeda yang menjadi langganan razia. Lokasi itu yakni Jalan Tengkawang, Jalan Cendana, serta Jalan KS Tubun.
Kepala Bidang Perundang-Undangan Daerah Kantor Satpol PP Samarinda, Herri Herdani mengatakan, operasi ini dilakukan untuk mencegah tindak kriminalitas dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Karena memang miras ini salah satu pemicu terjadinya tindakan kriminal dan gangguan kamtibmas di Kota Samarinda,” ucap Herri Herdani saat diwawancarai seusai razia.
Herri menyebut, sebenarnya ketiga lokasi tersebut sudah kerap kali di razia, namun tak kunjung mengindahkan larangan yang diberikan Satpol PP.
“Tempat yang kami datangi ini sudah seringkali dilakukan operasi (penyitaan), karena tidak memiliki izin resmi menjual miras,” bebernya.
“Sanksinya akan kita proses sampai ke pengadilan. Nanti pengadilan yang memutuskan. Ini jatuhnya tipiring (tindak pidana ringan),” sambungnya.
Puluhan botol miras yang disita itu kemudian dibawa petugas ke Kantor Satpol PP Samarinda untuk nantinya dimusnahkan.
“Untuk barang bukti kita tampung dulu, biasanya bulan November atau akhir tahun dilakukan pemusnahan,” terangnya.
Tak hanya razia miras, Satpol PP juga mendatangi tiga Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Antasari, Jalan Sirad Salman dan Jalan Gatot Subroto untuk memeriksa pemberlakuan perizinan usaha.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Samarinda, Chairuddin menambahkan tiga lokasi THM yang didatangi malam itu, terdapat dua THM yang belum melakukan migrasi perizinan.
Seperti THM di Jalan Sirad Salman dan Jalan Gatot Subroto. Kepada pemilik THM tersebut, petugas akan memberikan jangka waktu 2 minggu untuk mengurus berkas migrasi perizinan usahanya.
“Kami akan beri mereka waktu 2 minggu untuk mengurus migrasi perizinan itu, sebenarnya nggak sampai 2 minggu karena kan urusnya online aja,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi)