Jumat, 22 November 2024

Gelapkan Motor Tetangga, Pasutri Ini Diketahui Telah 4 Kali Beraksi dengan Modus yang Sama

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Minggu, 17 Mei 2020 7:11

Pasutri Agus Purnomo dan Siti Nuzulul Latifah harus menerima ancaman penjara yang lebih lama akibat telah melakukan penggelapan kendaraan secara berulang dan kasusnya masih terus di dalami oleh polisi./Diksi.co

Pasangan tersebut diduga nekat melakukan aksi itu, lantaran tak lagi memiliki penghasilan tetap sejak Kaltim diterpa wabah pandemi Covid-19.

Agus Purnomo awalnya diketahui bekerja sebagai seorang sopir truk milik mertuanya. Namun semakin hari, orderan tarikan muatan material semakin sepi. Dan menyebabkannya tak lagi bekerja hingga nekat melakukan aksi penggelapan tersebut.

Saat ini, kasus tindak pidana yang dilakukan oleh pasutri tersebut masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk kemungkinan TKP lainnya yang berada di luar wilayah Polsek Samarinda Ulu.

"Kami kenakan Pasal 372 dengan perbuatan yang berulang, maka ancaman hukuman penjara yang kami sangkakan akan berada di atas 4 tahun kurungan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews