Jumat, 22 November 2024

Gelapkan Motor Tetangga, Pasutri Ini Diketahui Telah 4 Kali Beraksi dengan Modus yang Sama

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Minggu, 17 Mei 2020 7:11

Pasutri Agus Purnomo dan Siti Nuzulul Latifah harus menerima ancaman penjara yang lebih lama akibat telah melakukan penggelapan kendaraan secara berulang dan kasusnya masih terus di dalami oleh polisi./Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pasangan suami istri (Pasutri) bernama Agus Purnomo (32) dan Siti Nuzulul Latifah (23) yang terlibat kasus penggelapan motor milik tetangga indekosnya di Jalan Pangeran Antasari, Samarinda Ulu pada Selasa (5/5/2020), rupanya merupakan spesialis kasus serupa dan telah beraksi sebanyak empat kali dalam satu bulan terakhir.

Hal ini dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda M Ridwan melalui telepon selulernya, Minggu (17/5/2020) siang. Menurut catatan kepolisian, lanjut Ridwan, pasutri berstatus sirih ini sebelumnya sudah tiga kali melakukan penggelapan serupa yang dengan modus yang sama.

"Jadi siapapun yang dikenal pelaku ini biasa akan dipinjam motornya dengan alasan mau ambil uang untuk bayar indekos, kemudian mereka menghilang," beber Ridwan.

Lanjut Ridwan, selain tempat kejadian perkara di Jalan Antasari, pasutri itu juga pernah melakukannya saat bertempat tinggal di kawasan Vorvoo, Jalan M Yamin, Samarinda Ulu.

"Benar mereka memang spesialis dan telah beraksi selam sebulan terakhir," katanya.

"Untuk barang bukti motornya, sebagian dijual, ada yang dipakai pribadi dan satu sisanya ditaruh di Tenggarong (rumah keluarga mereka)," sambungnya.

Pasangan tersebut diduga nekat melakukan aksi itu, lantaran tak lagi memiliki penghasilan tetap sejak Kaltim diterpa wabah pandemi Covid-19.

Agus Purnomo awalnya diketahui bekerja sebagai seorang sopir truk milik mertuanya. Namun semakin hari, orderan tarikan muatan material semakin sepi. Dan menyebabkannya tak lagi bekerja hingga nekat melakukan aksi penggelapan tersebut.

Saat ini, kasus tindak pidana yang dilakukan oleh pasutri tersebut masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk kemungkinan TKP lainnya yang berada di luar wilayah Polsek Samarinda Ulu.

"Kami kenakan Pasal 372 dengan perbuatan yang berulang, maka ancaman hukuman penjara yang kami sangkakan akan berada di atas 4 tahun kurungan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews