Antara pelaku dan korban terlibat duel satu lawan satu.
"Awalnya pelaku memukul korban, kemudian korban jatuh dan langsung menginjaknya tiga kali," katanya.
"Hasil otopsi menunjukan korban meninggal karena pendarahan," sebut Yulmar.
Dikenakan pasal penganiayaan berat
Pelaku sendiri ditangkap pihak kepolisian beberapa jam kemudian tanpa perlawanan.
"Pelaku ditangkap dalam waktu 1x24 jam atau enam jam setelah kejadian di daerah Kecamatan Pauh," katanya.