Singkat cerita, tim gabungan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial Y, di kios burung miliknya yang terletak di Jalan Tarmidi, Kecamatan Samarinda Kota, pada 25 Juni 2021 lalu. Dari tersangka Y, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MN di kios burung miliknya yang berada di Jalan Pangeran Untung Suropati, Kecamatan Samarinda Kota pada 28 Juni 2021.
Dari kedua tersangka ini muncul pelaku lain berinisial S. Yang mana keesokan harinya petugas menangkap S yang tengah jadi penumpang di KM Mutiara Ferindo 2. Tersangka S diamankan saat kapal tersebut bersandar di Pelabuhan Semayang Balikpapan.
Penyidik kini telah menitipkan tersangka Y dan MN di Rumah Tahanan Polresta Samarinda. Sedangkan S dititipkan di Rumah Tahanan Polda Kaltim Balikpapan. Barang bukti berupa 597 ekor burung berbagai jenis saat ini diamankan di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan di Samarinda dan Kantor BKSDA Kaltim SKW III Balikpapan.
Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990. Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," tandasnya. (tim redaksi Diksi)