Senin, 20 Mei 2024

Gakkum KLHK Amankan Tiga Pria Penjual Burung Ilegal, Diancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 3 Juli 2021 7:41

FOTO : Barang bukti dan tersangka penjualan burung ilegal saat diamankan jajaran Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi II Samarinda/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Jajaran Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi II Samarinda kembali berhasil mengungkap kasus perdagangan burung ilegal di dua kota Benua Etam. Yakni di Samarinda dan Balikpapan. 

Yang mana petugas berwajib mengamankan tiga orang yang kini telah ditetap tersangka dalam pengungkapan kasus ini. Mereka masing-masing berinisial S (42), Y (32) dan MN (37).

Ketiganya berhasil diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan selama sepekan terakhir. Satu per satu tersangka ini diamankan petugas di tiga lokasi berbeda dengan barang buktinya berupa ratusan burung yang rencana akan dikirim dan dijual ke Surabaya, Jawa Timur dan Pare-pare, Sulawesi Selatan. 

“Keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama yang telah terjalin baik, antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan, BKSDA Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Timur, Polresta Samarinda, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan masyarakat,” ungkap Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan melalui rilis Sabtu (3/7/2021).

Lanjut Subhan mengatakan, penyidik  telah mendata keseluruhan jenis tangkap, yakni 597 ekor burung yang rencananya akan dijual secara ilegal. Di antaranya 222 ekor cucak hijau, 5 ekor serindit, 287 ekor jalak kerbau, 13 ekor beo, 17 ekor cililin, 32 ekor perkutut, 20 ekor lincang dan 1 ekor kapas tembak.

Lanjut Subhan, pengungkapan kasus ini berawal dari penghentian penyelundupan 16 ekor cucak hijau, pada 5 Mei 2021 lalu. Serta pengungkapan kasus perdagangan 359 ekor berbagai jenis burung yang berhasil diungkap Polsek KP3 Semayang Balikpapan dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan di Pelabuhan Semayang Balikpapan pada18 Juni 2021 lalu.

Menindaklanjuti kasus itu, tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dengan lebih dahulu mengumpulkan bahan dan keterangan. Selanjutnya petugas melakukan operasi bersama Direktorat Reserse Krimsus Polda Kaltim dan Satreskrim Polresta Samarinda. 

Singkat cerita, tim gabungan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial Y, di kios burung miliknya yang terletak di Jalan Tarmidi, Kecamatan Samarinda Kota, pada 25 Juni 2021 lalu. Dari tersangka Y, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MN di kios burung miliknya yang berada di Jalan Pangeran Untung Suropati, Kecamatan Samarinda Kota pada 28 Juni 2021.

Dari kedua tersangka ini muncul pelaku lain berinisial S. Yang mana keesokan harinya petugas menangkap S yang tengah jadi penumpang di KM Mutiara Ferindo 2. Tersangka S diamankan saat kapal tersebut bersandar di Pelabuhan Semayang Balikpapan. 

Penyidik kini telah menitipkan tersangka Y dan MN di Rumah Tahanan Polresta Samarinda. Sedangkan S dititipkan di Rumah Tahanan Polda Kaltim Balikpapan. Barang bukti berupa 597 ekor burung berbagai jenis saat ini diamankan di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan di Samarinda dan Kantor BKSDA Kaltim SKW III Balikpapan.

Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990. Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," tandasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews