Senin, 13 Mei 2024

Gagal Selesaikan RS Korpri, Dinas PUPR Kaltim Blacklist PT Telaga Pasir Kuta, Dua Tahun Dilarang Ikuti Lelang

Koresponden:
Er Riyadi
Rabu, 27 April 2022 9:1

Ilustrasi pelang pembangunan RS Korpri oleh PT Telaga Pasir Kuta

DIKSI.CO, SAMARINDA - Gagal selesaikan proyek RS Korpri, Dinas PUPR Kaltim akhirnya mengambil langkah tegas.

PT Telaga Pasir Kuta, kontraktor pelaksana pembangunan RS Korpri asal Bandung, akhirnya diblacklist pemerintah.

Pasalnya, meski telah diberi waktu tambahan dua kali 50 hari, PT Telaga Pasir Kuta belum juga menyelesaikan proyek senilai Rp39 miliar tersebut.

"Kontraktor RS Korpri sudah kami putus. Sudah kami blacklist kontraktornya," kata Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas PUPR Kaltim, Rabu (27/4/2022).

Akibat blacklist tersebut, PT Telaga Pasir Kuta mendapat sanksi selama dua tahun tidak bisa mengikuti lelang proyek di Kaltim.

"Selama dua tahun tidak bisa melakukan pekerjaan, tidak bisa mengikuti lelang," tegasnya.

Aji Firnanda menyebut saat ini progres RS Korpri di lapangan telah mencapai 78 persen.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews