Firman mengatakan KPU Kota mendapat instruksi KPU Provinsi hingga KPU RI untuk tidak membocorkan data yang lengkap yang tertuang dalam form A.B-KWK.
Namun ia mengakui apa yang Bawaslu minta memang ada tertuang di PKPU 19 Pasal 12 ayat 11.
"Hanya saja kami tidak bisa memberikan karena 1 yang paling utama adalah instruksi dari KPU RI bahwa kita tidak bisa memberikan itu," jelasnya.
Selain itu berdasarkan telaahan KPU Samarinda, didapati adanya Undang-Undang (UU) yang melarang atau menyebutkan data yang dikecualikan seperti data kependudukan atau data pribadi.
"Kami bukan lembaga yang bisa menerbitkan itu. Silahkan ambil di lembaga pemerintah yaitu Disdukcapil bahwa itu hasil kerja-kerja kami itu benar tapi tidak membantah Disdukcapil. Kami hanya memastikan data-data pemilih. Kalau itu bocor pidana itu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda meminta penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda terkait dugaan pelanggaran form A.B-KWK yang tidak diberikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) kepada Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di masing-masing Kecamatan yang pada dasarnya tertuang dalam PKPU 19 pasal 12 ayat 11.