DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Menjelang hari libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Kota Balikpapan, Pemerintah Kota Balikpapan mempersiapkan aturan-aturan yang berlaku di tengah pandemi Covid-19.
Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh, mengatakan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) akan melakukan rapat koordinasi lagi menjelang libur Nataru.
"Kemungkinan nanti menjelang tanggal 24 Desember 2021, kami pastinya akan ada rapat lagi," kata Abdulloh kepada awak media.
Dalam kebijakan yang akan diambil nanti juga mengatur terkait larangan mudik yang sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia khususnya Kota Balikpapan.
"Mengenai bagaimana larangan mudik dan lainnya tentu itu nantinya akan diatur sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah," ujarnya.
Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II saat libur Nataru untuk di Kota Balikpapan juga akan diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwalj) atau Surat Edaran.
"Kita tunggu saja ya," katanya.
Diketahui, Forkopimda telah melakukan rapat koordinasi terkait Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 dan Rencana Pengamanan Nataru 2021/2022 beberapa waktu lalu. (advertorial)