Selasa, 21 Mei 2024

FGD di Balikpapan, KMS Kaltim Nilai Bumi Etam Perlu Pemulihan Ruang Hidup

Koresponden:
diksi redaksi
Jumat, 7 Oktober 2022 8:38

Suasana Focus Group Discussion Revisi Ranperda RTRWP di Balikpapan yang digelar Rabu (6/10/2022)

Apalagi, melihat lampiran peta kawasan pertambangan mineral dan batubara, hampir seluruh wilayah Provinsi Kaltim dialokasikan untuk pertambangan.

“Alih-alih menghitung kemampuan ruang Kaltim secara proporsional, Raperda berencana menguras habis kempuan daya dukung dan daya tamping lingkungan Kaltim.” Ungkapnya.

Apabila ditelusur lebih jauh bahkan terjadi penyusutan kawasan lindung Provinsi Kaltim yang signifikan dibandingkan dengan yang telah dialokasikan dalam Perda RTRWP sebelumnya.

Melalui Direktur WALHI KAltim, Yohana Tiko mengungkapkan kekhawatirannya jika pembahasan Raperda RTRWP Kaltim ini tetap dipaksakan sampai pengesahan, maka dalam kurun waktu 5 tahun mendatang akan menjadi senjata pemusnah bagi wilayah kelola rakyat dan ruang hidup Kalimantan Timur.

“ Pembagian pola ruang yang dominan pada fungsi budidaya di Provinsi Kaltim akan menggiring provinsi ini menuju kehancuran sosio- ekologis kedepan”, imbuhnya.

Draf revisi rancangan perda RTRWP ini justru bertolak belakang dengan komitmen presiden Joko Widodo di KTT perubahan iklim, Paris 7 (tujuh) tahun yang lalu terkait komitmen Indonesia mengawal agar suhu tidak melebihi dari 1,5 derajat celcius.

Sementara problem kaltim adalah provinsi ini yang paling tinggi dalam pelepasan karbon, makanya tidak heran di tahun 2021 kaltim menduduki peringkat pertama tingginya suhu di kisaran 38,4  derajat celsius, hal itu walhi kaltim yakini diakibatkan pembukaan secara massif.

Maka tidak mengherankan, 60% bencana yang terjadi di kaltim adalah banjir. Banjir ini, akumulasi dari tidak adanya keadilan ruang hidup dalam peruntukan tata ruang yang sebelumnya di kaltim.

Atas dasar hal ini kami Koalisi Masyarakat sipil Kaltim menyatakan: Menolak Revisi Rancangan Perda RTRWP Kaltim 2022 – 2042 yang disampaikan pada FGD Kamis, 6 Oktober 2022 di Balikpapan dan memberikan catatan serius kepada Pemerintah dan DPRD Provinsi Kaltim untuk menghentikan seluruh proses dan pembahasan revisi ini hingga adanya pelibatan aktif dari seluruh masyarakat yang menjadi korban dari adanya RTRWP Kaltim mulai dari perumusan dan pembahasannya. (redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews