Selasa, 21 Mei 2024

FGD di Balikpapan, KMS Kaltim Nilai Bumi Etam Perlu Pemulihan Ruang Hidup

Koresponden:
diksi redaksi
Jumat, 7 Oktober 2022 8:38

Suasana Focus Group Discussion Revisi Ranperda RTRWP di Balikpapan yang digelar Rabu (6/10/2022)

Sementara itu, melalui ketua BPH AMAN Kaltim, Saiduan Nyuk mengungkapkan ingin keterlibatan publik masyarakat tapi waktu yang diberikan tidak layak beserta kelengkapan dokumennya.

Pasalnya undangan untuk mengikuti FGD ini baru diterima pada Minggu, 2 Oktober 2022.

dan ia mengaku tidak diberikan dokumen KLHS.

“Artinya kami dipaksa mempelajari, mengerti, dan memahami 501 halaman Draf Raperda revisi RTRWP Kaltim dalam jangka waktu 4 hari”, ungkapnya.

Padahal, ucapnya, yang dibahas berkaitan langsung dengan penataan ruang hidup dan wilayah kelola masyarakat Kaltim kedepan, dimana AMAN Kaltim sendiri pun juga harus mempercakapkannya dengan 72 Komunitas anggota masyarakat adat tersebar di 7 kabupaten di Kaltim.

Ini menunjukkan, tim perumus itu tidak melakukan pelibatan aktif dari publik sejak perumusan hingga pembahasan, “imbuhnya.

Selanjutnya, Eta dari Jatam Kaltim juga mengungkapkan bahwa, secara substansi Raperda ini disusun dengan kajian yang tidak menggunakan pendekatan prinsip keadilan ruang.

Hal ini terbukti dari pembagian pola ruang yang tidak proporsional antara  fungsi lindung dan fungsi budidaya.

Raperda RTRWP yang mengalokasi hanya 2 juta sekian  untuk fungsi lindung, sedangkan untuk fungsi budidaya sebesar 12 juta sekian.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews