Sabtu, 11 Mei 2024

FGD di Balikpapan, KMS Kaltim Nilai Bumi Etam Perlu Pemulihan Ruang Hidup

Koresponden:
diksi redaksi
Jumat, 7 Oktober 2022 8:38

Suasana Focus Group Discussion Revisi Ranperda RTRWP di Balikpapan yang digelar Rabu (6/10/2022)

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Dalam Focus Group Discussion Revisi Ranperda RTRWP di Balikpapan yang digelar Rabu (6/10/2022).

Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur yang terdiri dari WALHI Kaltim, Jatam Kaltim, Pokja 30, dan AMAN Kaltim mengutarakan kekecewaannya dengan draf rancangan perda RTRWP Kalimantan Timur yang saat ini lagi dibahas.

Pasalnya, sejak tahun 2016 Koalisi Masyarakat Kalimantan Timur telah mengkritisi Perda RTRWP Kaltim Nomor 1 Tahun 2016 sebelum disahkan,  tapi tidak didengarkan.

Setelah 5 tahun berlalu, hal ini kembali terulang dalam rangkaian peninjauan atas RTRWP Kaltim.

Bahkan lebih parahnya, draf rancangan perda revisi ini dibuat secara instan dan tak melibatkan seluruh masyarakat Kalimantan Timur dalam perumusan hingga pembahasannya.

Senada dengan Buyung Marajo, Koordinator Pokja 30 Kaltim menilai bahwa perumusan Raperda RTRWP Kalimantan Timur ini itu cacat prosedural maupun subtansial.

Sebab perumusan Raperda RTRWP tersebut  masih menggunakan konsideran Undang-Undang Cipta Kerja.

Hal itu dinilai melawan atau membangkang dari Putusan MK 91.

“Mandat Putusan MK 91 adalah tidak boleh membuat regulasi turunan dari UU Cipta Kerja sampai adanya perbaikan”, ungkapnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews