Disebutkan namun untuk adzan harus tetap berkumandang sebagai tanda waktu jam sholat. Selain itu, Suyatman menambahkan untuk puasa ramadhan tetap juga harus dilakukan. "Kecuali bagi orang yang sakit dan kekebalan tubuhnya tidak baik," nasihatnya.
"Dan wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat," jelasnya.
Disampaikan, hal itu adalah tuntunan bagi warga Muhammadiyah dan itu telah dikaji secara mendalam oleh Majelis tarjih.
"Tentu sesuai dengan nilai dasar ajaran Islam dengan memperhatikan Alquran, Hadis kaidah fiqih dan juga kondisi kekinian pandemi covid 19," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)