Sabtu, 23 November 2024

Fakta-fakta Kasus Asusila Siswi SMP, Pelaku Ternyata Pihak Keluarga dan Minta Kandungan Digugurkan

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 14 Mei 2020 2:36

Pihak keluarga korban bersama kuasa hukum saat mendatangi pihak kepolisian/ Tribunnews

DIKSI.CO - Fakta-fakta dan kronologis lengkap kasus persetubuhan dengan korban siswi SMP (16) hingga hamil 7 bulan di Gresik. 

Update terbaru, si pelaku, pria berusia 50 tahun berinisial SG akan dipanggil Unit PPA Satreskrim Polres Gresik guna dimintai keterangan.

Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Joko Suprianto mengatakan terlapor SG akan dimintai keterangan ke Mapolres Gresik sebagai saksi terlebih dahulu.

"Pekan ini kita panggil terlapor (SG)," ucap Joko Suprianto, Selasa (12/5/2020).

Selain memanggil SG, mantan Kanitreskrim Polsek Driyorejo Gresik ini juga akan memanggil saksi lainnya guna menguatkan sejumlah alat bukti.

"Besok (Rabu, 13/5/2020) istri terlapor kita panggil," kata Joko.

Selama ini, polisi sudah memanggil keluarga korban sebagai pelapor.

Kakak dan juga ibu korban sudah ke Mapolres Gresik.

Disinggung mengenai terlapor yang saat ini masih bebas riwa-riwi di desa karena tak juga dipanggil, Joko menyebut jika alat bukti sudah cukup status SG akan ditingkatkan menjadi tersangka.

"Harus, harus, harus kalau itu memang rangkaian tindak pidana tersebut dikuatkan dengan dua alat bukti yang sah harus kita naikkan," terang Joko.

Diketahui, SG sudah enam kali menyetubuhi korbannya MD yang masih duduk di bangku kelas VIII SMP itu mulai tahun 2019 hingga hamil tujuh bulan.

SG selalu mengancam gadis berusia belasan tahun itu dengan menyebut ibu korban akan didatangi dan didapati meninggal dalam kondisi kaget.

Padahal, SG dan MD masih memiliki hubungan saudara dan masih satu dusun hanya beda gang.

Namun, pria paruh baya ini nekat melakukan aksi bejatnya itu. Sesekali dilakukan di sebuah kandang ayam yang berada di pinggir jalan desa.

Saat kehamilan MD terbongkar, SG berusaha mengajak damai namun ditolak.

Bahkan anggota DPRD Gresik, Nur Hudi dari Fraksi NasDem menemui korban dengan menawari uang atau diduga menyogok Rp 1 miliar agar korban mau mencabut laporan.

Kini, MD yang tengah hamil tujuh bulan sedang merawat orang tuanya yang hanya tersisa seorang ibu di rumahnya yang masih kontrak.

 Berikut fakta-fakta lengkapnya

1. Alasan anggota DPRR Gresik sogok korban

Kakak MD berinisial C menceritakan tujuan kedatangan anggota DPRD Gresik, Nur Hudi ke rumah kontrakan orang tuanya pada Jumat (1/5/2020) siang.

Kehadiran politisi itu untuk menawarkan iming-iming uang agar laporan di Polres Gresik atas kasus dugaan persetubuhan terhadap MD dicabut dan diselesaikan secara kekeluargaan.

Nur Hudi berkunjung ke rumah korban seorang diri.

Di sana, dia menemui ibu MD, IS (49).

IS mempersilakan Nur Hudi yang bertamu ke rumah kontrakannya. 

Saat pertemuan itu, Nur Hudi beralasan menawarkan sejumlah uang yang nilainya fantastis agar laporan korban di kantor polisi dicabut.

Apalagi terduga pelaku belum dipanggil polisi sejak laporan pertama kali dibuat dua pekan lalu.

"Pak Nur Hudi ke rumah saya sendiri menemui ibu. Malah dinaikkan Rp 1 miliar kalo ibu mau, katanya adik saya akan diajak ke notaris. Katanya uang itu dari pelaku tapi lewat Pak Nur Hudi. Niatnya memberi solusi, bilangnya gitu," ucap C, Senin (11/5/2020).

Ini bukan kali pertama Nur Hudi mencoba agar kasus yang menimpa MD itu diselesaikan secara kekeluargaan.

Sebelumnya, lanjut C, Nur siap membantu uang Rp 500 juta kepada keluarga korban untuk membangun rumah.

Apalagi kondisi rumah kontrakan yang ditinggali MD memprihatinkan.

Namun, tawaran itu ditolak.

2. Nur Hudi hubungi Pakde korban 

Tak mempan menyogok korban dan orang tua korban, Nur Hudi tak kalah akal. 

Dia pun menghubungi Pakde Korban untuk menawarkan seperti yang dijanjikan kepada korban agar kasus diselesaikan secara damai.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews