Sabtu, 23 November 2024

Esok Pengundian Nomor Paslon di Pilwali Kota Tepian, Ketua KPU Samarinda Minta Pendukung Tetap di Rumah

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Rabu, 23 September 2020 11:2

Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda telah menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda tahun 2020 yang dihadiri oleh Asisten I Pemkot Samarinda Tejo Sutanoto, Kabag Ops Polresta Samarinda Kompol Erick Budi Santoso SIK, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Samarinda, perwakilan Bawaslu Samarinda dan LO masing-masing Paslon. Selasa (22/9/2020)

Rakor dilakukan di Hotel Harris, Jalan Slamet Riyadi, Samarinda.

Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengatakan tahapan pengundian nomor urut esok, Kamis (24/9/2020) adalah tahapan yang krusial. 

"Tahapan pengundian ini adalah tahapan yang krusial yang diwanti-wanti berbagai pihak, karena memungkinkan terjadinya kerumunan orang," katanya. 

Firman menegaskan, KPU RI dan KPU Provinsi jauh hari sudah menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan.

Termasuk instansi dari Polri dan TNI yang menurut Firman, sudah mulai khawatir terkait penyelenggaraan Covid19.

"Samarinda masih zona merah, jadi pengurangan pembatasan awal harus dilakukan. Jangan sampai ada klaster pilkada," kata Firman.

Pembatasan orang, lanjut Firman sudah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

"Boleh hadir hanya 5 orang termasuk Paslon, tidak boleh lebih sehingga prosesinya bisa lebih aman dan terjaga. Pendukung cukup di rumah, menyaksikan secara virtual," ujarnya.

Terkait pembatasan orang dan metode kampanye, akan diterbitkan hari ini bahwa kampanye bisa dilakukan secara virtual. Ini juga berdasarkan dari hasil rapat dengar pendapat antara KPU, Bawaslu, DPR dan pemerintah. 

"Ini termasuk pembahasan terkait rapat terbuka dan konser, dipastikan itu semua tidak diizinkan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews