Minggu, 19 Mei 2024

Enggang dan Elang Masuk Daftar Appendix II, Bisa Dimanfaatkan Namun Dengan Persyaratan Khusus

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 13 Juni 2020 10:42

FOTO : Koordinator Polhut BKSDA Kaltim, Suryadi mengatakan kalau fauna dalam kategori appendix II bisa dimanfaatkan, tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku

"Kalau dulu kita sering menjumpainya di kawasan perkotaan. Tetapi sekarang sulit menemukannya," sambungnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, ujar Suryadi, Burung Enggang sendiri dihargai sebesar Rp 750 ribu - Rp 1 juta untuk pasar lokal dalam keadaan hidup. Namun, harganya akan melonjak tajam jika satwa ini diperdagangkan di pasar internasional.

Berbeda dengan burung Enggang, lanjut Suryadi, spesies burung Elang Ikan Kepala Kelabu ini kerap diperdagangkan untuk dipelihara. Padahal rata-rata burung Elang sangat dilindungi oleh pemerintah.

"BKSDA sendiri melihat Burung Elang ini dilindungi karena mempertahankan estetika dan endemiknya. Elang ini kan biasanya tidak dikonsumsi, melainkan untuk kesenangan pribadi," paparnya.

Pemerintah sendiri tidak tinggal diam untuk menekan tergerusnya populasi satwa dilindungi.

Perizinan untuk memelihara satwa dilindungi sebagai kesenangan dan perdagangan telah diatur dalam Undang-Undang.

"Jadi tergantung appendixnya. Kalau masuk di Appendix I maka harus atas izin dari presiden. Kalau Appendix II ke bawah masih bisa dimanfaatkan, selama itu merupakan keturunan keduanya," tutup Suryadi. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews