Sabtu, 18 Mei 2024

Enam Saksi Dihadirkan, Kasus Rasuah MTsN Semuntai Senilai Rp3,44 miliar Kembali Bergulir di Pengadilan Samarinda

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 17 Desember 2021 4:38

FOTO : Suasana persidangan kasus rasuah MTsN Semuntai, Kabupaten Paser  yang merugikan negara hingga Rp3,44 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kamis (16/12/2021) sore kemarin/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Masih ingat dengan kasus rasuah penyalahgunaan anggaran belanja pegawai di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Semuntai, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser medio 2015-2017 lalu?

Kini perkara tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Seperti yang diketahui, kasus rasuah itu telah merugikan negara senilai Rp3,44 miliar dan kini Majelis Hakim yang dipimpin Hasanudin selaku ketua dengan didampingi Suprapto dan Muhammad Nur Ibrahim sebagai Hakim Anggota tengah melakukan pemeriksaan dan proses peradilannya. 

Persidangan rasuah didunia pendidikan itu pun digelar melalui sambungan virtual pada Kamis (16/12/2021) sore kemarin. Menghadirkan dua terdakwa yang kini ditahan di Lapas Kelas IIB Paser, adalah Arifin dan Muhammad Idris Usman.

Sebelum masuk kedalam persidangan, perlu diketahui, bahwa perkara rasuah yang menjerat kedua tenaga pendidik merupakan hasil ungkapan Satreskrim Polres Paser. 

Disampaikan, bahwa terdakwa Arifin yang merupakan Kepala Sekolah MTsN Semuntai, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Sedangkan terdakwa Muhammad Idris adalah Kepala Tata Usaha dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) di Sekolah MTsN Semuntai.

Sebelumnya, polisi telah menangkap pelaku utama bernama Alim Bahri selaku pengelola keuangan. Alim Bahri telah ditetapkan dan diputus bersalah. Dan mendekam di Rutan Klas IIA Samarinda sejak tahun 2019 lalu. 

Terdakwa Arifin dan Idris diduga telah menyelewengkan anggaran Belanja Pegawai berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Honor Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Kerugian negara itu bersumber dari Anggaran Kementerian Agama (APBN) tahun anggaran 2015 hingga 2017. Temuan ini Berdasarkan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Nomor 58/LHP/XXI/12/2019 tanggal 31 Desember 2019 silam.

Sementara itu, berdasarkan aset traking yang berhasil ditemukan pihak kepolisian, terdakwa Arifin menerima dana  Rp100 juta, Muhammad Idris Usman sebesar Rp400.932.400, dan Alim Bahri Rp800.121.900.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews