“Pelaku mengaku bahwa mendapat barang itu dari seseorang berinsial NM. Sekarang kami masih melakukan pendalaman,” jelasnya.
Selain itu, Kompol Subari menambahkan bahwa Edi melakukan bisnis haram sekitar 6 bulan terakhir.
“Jadi kalau ada yang pesan baru dia mencarikan sabunya,” bebernya.
Kini Edi pun telah diamankan ke Mapolsek KP untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Untuk pelaku kami jerat pasal 114 ayat UU Narkotika tentang perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli dan menerima, dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun,”pungkasnya.
(redaksi)