DIKSI.CO, SAMARINDA - Pengadilan Negeri (PN) Samarinda memvonis eks Bendahara KONI Samarinda, Nur Sa'im 1 tahun 8 bulan pidana penjara kasus korupsi dana hibah KONI Samarinda 2016 silam.
Nur Sa'im dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,6 miliar.
Akibat perbuatannya, Nur Sa'im divonis majelis hakim bersalah dan dijatuhi hukuman vonis 1 tahun 8 bulan pidana penjara.
Majelis hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti menilai, Nur Sa`im bersama-sama dengan tersangka lainnya terbukti bersalah karena telah menyalahgunakan bantuan Pemkot Samarinda senilai Rp 6 miliar 2016 lalu.
Kocek daerah yang semestinya diperuntukkan untuk pengembangan olahraga di Kota Tepian, nyatanya digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Karena itu, majelis memutuskan menjatuhkan pidana selama 1 tahun 8 bulan pidana penjara ke terdakwa Nur Sa`im,” ucap Hakim Nugrahini membaca amar putusannya.
Selain vonis pidana, mantan bendahara KONI Samarinda itu juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan pidana kurungan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rukmini dan Sondang Tua Lestari, yang menuntut Nur Sa`im pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan pada 23 Desember 2024.
Majelis mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa sepanjang persidangan bergulir sebagai hal yang meringankan. Keringanan itu hanya berlaku untuk besaran pidana yang dijatuhkan.
Sementara uang pengganti (UP) atas kerugian yang terjadi, majelis sepakat dengan pertimbangan dua JPU dari Kejari Samarinda tersebut.
Pun demikian dengan pasal yang dilanggar dalam perkara ini, yakni Pasal 3 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui dalam UU 20/2001, dinilai tepat diterapkan dalam kasus ini.
Kata Nugrahini, selepas pemeriksaan bukti-bukti dan saksi yang dihadirkan ke persidangan. Sebesar Rp 351,8 juta dari total kerugian Rp 2,6 miliar terbukti dinikmati terdakwa.
“Karena itu, majelis juga membebankan UP sebanyak Rp 351,8 juta subsider 6 bulan pidana penjara,” lanjutnya mengurai putusan.
Atas putusan itu, baik terdakwa Nur Sa`im atau pun JPU sama-sama memilih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim tersebut. (*)