DIKSI.CO, SAMARINDA - Pengadilan Negeri (PN) Samarinda memvonis eks Bendahara KONI Samarinda, Nur Sa'im 1 tahun 8 bulan pidana penjara kasus korupsi dana hibah KONI Samarinda 2016 silam.
Nur Sa'im dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,6 miliar.
Akibat perbuatannya, Nur Sa'im divonis majelis hakim bersalah dan dijatuhi hukuman vonis 1 tahun 8 bulan pidana penjara.
Majelis hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti menilai, Nur Sa`im bersama-sama dengan tersangka lainnya terbukti bersalah karena telah menyalahgunakan bantuan Pemkot Samarinda senilai Rp 6 miliar 2016 lalu.
Kocek daerah yang semestinya diperuntukkan untuk pengembangan olahraga di Kota Tepian, nyatanya digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Karena itu, majelis memutuskan menjatuhkan pidana selama 1 tahun 8 bulan pidana penjara ke terdakwa Nur Sa`im,” ucap Hakim Nugrahini membaca amar putusannya.
Selain vonis pidana, mantan bendahara KONI Samarinda itu juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan pidana kurungan.