DIKSI.CO, SAMARINDA - Surat edaran dari Gubernur Kaltim, terkait protokol kesehatan dan tes PCR penumpang tak dijalankan di Samarinda, mendapat tanggapan oleh pejabat di Pemprov Kaltim.
Muhammad Sabani, Pj Sekprov Kaltim, menyebut surat edaran yang diterbitkan Gubernur Kaltim, merupakan kebijakan Pemprov Kaltim, menanggapi permintaan kabupaten/kota di Kaltim.
Surat edaran itu berisi tiap penumpang dari luar daerah menuju Kaltim, wajib menunjukan Surat Keterangan Uji Tes PCR (Polymerase Chain Reaction) dengan hasil negatif (daerah asal) pada saat keberangkatan.
"Edaran itu kan sesuai hasil rapat dan permintaan kabupaten/kota, ya Gubernur Kaltim mengeluarkan itu," kata Sabani, Selasa (30/6/2020).
Namun belakangan, terbit edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nasional, yang memperbolehkan PCR dan rapid test sebagai syarat terbang.
"Kalau begitu, kami sulit juga karena masih satu kesatuan dengan pemerintah pusat. Kaltim tetap mempersyaratkan PCR, tapi kalau kabupaten/kota ada yang mengacu pada edaran pemerintah pusat, karena mereka merasa lebih aman kalau rapid test ya silahkan," jelas Sabani.
"Mungkin bagi Samarinda tidak masalah bika hanya rapid test, tapi bagi Kaltim itu tidak cukup," sambungnya.
Sabani menegaskan pihaknya tidak bisa memaksakan edaran Gubernur Kaltim, untuk dituruti kabupaten/kota. Hanya saja, edaran tersebut menurutnya adalah langkah antisipasi tidak masuknya Covid-19 di Bumi Mulawarman.
"Kami juga tidak bisa memaksa mereka mengikuti aturan Pemprov Kaltim, karena kewenangan kota ada di pemerintah kabupaten/kota itu sendiri," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)