"Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif uji rapid test antibod atau antigen," ungkap Isran, dalam edarannya.
Diketahui, surat keterangan hasil non reaktif uji rapid test antibodi dan atau atigen, serra hasil negatif uji swab berbasis PCR berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.
Sementara itu, bagi pelaku perjalanan masih di dalam wilayah Kaltim, warga diwajibkan memiliki surat keterangan non reaktif rapid test antibody, maupun rapid antigen.
"Selama masih berada di wilayah Kalimantan Timur wajib memilki surat keterangan hasil non reaktif uji rapid test antibodi atau antigen dan hasil negatif uji swab berbasis PCR yang masih berlaku," jelasnya.
PPDN yang berangkat dari Kalimantan Timur, surat keterangan hasil non reaktif dan hasil negatif uji swab berbasis PCR yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Kalimantan Timur.
Edaran Gubernur Kaltim ini berlaku sejak Kamis, 24 November 2020 hari ini, hingga 10 Januari 2021. (tim redaksi Diksi)