Menurutnya badan usaha ini sebagai sarana yang dapat dipilih para pelaku usaha kecil menengah dalam dalam menjalankan usahanya.
"Ini adalah terobosan perseroan perseorangan khas Indonesia dan satu-satunya di dunia berbadan hukum memiliki kelebihan,” ujarnya
Sejak diluncurkannya sejumlah perseorangan, maka menurutnya pelaku UMK harus dapat memanfaatkan sebagai badan hukum untuk mendukung kegiatan usaha.
Pihannya mendorong para pelaku UMK mendirikan Perseorangan Perorangan, dan mengajak para pelaku UMK di Kalimantan Timur untuk mendaftar.
"Terhitung sejak peluncuran tersebut para pelaku UMK sudah dapat mendirikan perseroan perorangan yang berstatus sebagai badan hukum," katanya. (tim redaksi Diksi)