Jumat, 22 November 2024

Dukung Usaha UMK di Kaltim, Kemenkumham Sosialisasikan Perseroran Perseorangan

Koresponden:
Ainun Amelia
Sabtu, 30 Oktober 2021 10:34

Sosialisasi Perseroan Perseorangan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)/ Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Sosialisasi Perseroan Perseorangan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Jumat (29/10/2021) di Novotel Balikpapan. 

Sosialisasi Pereroan Perseorangan ini digelar untuk mendukung dunia usaha khususnya pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kaltim

Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo R Muzhar,  mengatakan, Perseroan Perseorangan terus disosialisasikan ke seluruh daerah sejak diluncurkan pada 8 Oktober 2021 lalu. 

"Di tengah pandemi covid-19 maka harus ada terobosan yang dilakukan untuk mendukung dunia usaha, termasuk pelaku usaha kecil menengah," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo R Muzhar. 

Ia mengatakan harus memberikan kemudahan di samping penyederhanaan birokrasi untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil yang mengalami kesulitan untuk mengembangkan usahanya. 

"Bapak Menteri Hukum dan HAM telah memerintahkan Dirjen AHU sebagai company registry untuk memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha," katanya.

Menurutnya badan usaha ini sebagai sarana yang dapat dipilih para pelaku usaha kecil menengah dalam dalam menjalankan usahanya. 

"Ini adalah terobosan perseroan perseorangan khas Indonesia dan satu-satunya di dunia berbadan hukum memiliki kelebihan,” ujarnya

Sejak diluncurkannya sejumlah perseorangan, maka menurutnya pelaku UMK harus dapat memanfaatkan sebagai badan hukum untuk mendukung kegiatan usaha.

Pihannya mendorong para pelaku UMK mendirikan Perseorangan Perorangan, dan mengajak para pelaku UMK di Kalimantan Timur untuk mendaftar. 

"Terhitung sejak peluncuran tersebut para pelaku UMK sudah dapat mendirikan perseroan perorangan yang berstatus sebagai badan hukum," katanya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews