Kedua, pelaksanaan pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Ketiga, pengamanan Kota Samarinda dengan memanfaatkan akses digital milik Pemkot Samarinda oleh Kejaksaan Negeri Samarinda.
Keempat, penerapan aplikasi SERAP (Sistem Assistensi Penyerapan Anggaran) oleh Pemerintah Kota Samarinda maupun Kejaksaan Negeri Samarinda.
"Dengan adanya nota kesepakatan ini akan memudahkan kedua belah pihak dalam memberi dan menerima bantuan serta pertimbangan hukum
bidang perdata dan tata usaha negara," jelasnya.
"Kejaksaan Negeri Samarinda bisa mewakili, membela, memfasilitasi maupun memediasi kepentingan hukum Pemerintah Kota Samarinda. Dapat juga bertindak sebagai penggugat maupun tergugat, baik ligitasi maupun non ligitasi," sambungnya.
Atas dasar tersebut, wali kota semua Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda agar dapat mengimplementasikan semua isi dari nota kesepakatan ini dengan seoptimal mungkin sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing- masing. (tim redaksi Diksi)