Jumat, 22 November 2024

Duh, Kemenkes Terapkan PSBB Atasi Corona, Ojol Dilarang Angkut Penumpang

Koresponden:
diksi redaksi
Senin, 6 April 2020 14:45

Ilustrasi Gojek/ galamedia

Sementara itu, Oscar menyebut, jika ditetapkan karantina wilayah, masyarakat tidak diperkenankan beraktivitas di luar rumah.

"Dalam tindakan karantina, penduduk atau masyarakat di rumah, wilayah tertentu kawasan RT, RW, atau kawasan kelurahan, atau satu kabupaten, kota, dan masyarakat yang sedang di karantina di rumah sakit, tentu di lokasi tadi tidak boleh keluar," ujar Oscar.

Namun begitu, ia mengungkapkan bahwa PSBB ini berbeda dengan karantina. Masyarakat tetap bisa beraktivitas walaupun dibatasi.

"PSBB yaitu pembatasan kegiatan penduduk, (dalam wilayah) yang diduga ada infeksi COVID-19 untuk cegah kemungkinan penyebaran. Masyarakat masih dapat laksanakan kegiatan sehari-hari tapi kegiatan tertentu dibatasi," ujarnya. (*) 

Artikel ini telah tayang di cnbcindonesia.com dengan judul "Jika PSBB Berlaku: Grab & Gojek Cs Dilarang Angkut Penumpang!" https://www.cnbcindonesia.com/tech/20200406060538-37-149913/jika-psbb-berlaku-grab-gojek-cs-dilarang-angkut-penumpang

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews