DIKSI.CO, SAMARINDA - Dugaan aliran dana rasuah kembali menyeruak di depan kantor Kejati Kaltim di Jalan Bungtomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Selasa (8/6/2021) siang tadi.
Kasus ini mulanya disuarakan oleh belasan mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharu (JAMPER).
Dalam orasinya, mahasiswa meminta agar Korps Adhyaksa melakukan penyelidikan terhadap adanya pencairan dana hibah di lingkup Pemerintah Kota Balikpapan yang diduga tak sesuai mekanisme berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim.
Dalam LHP BPK Kaltim yang dibawa mahasiswa terlihat ada delapan instansi penerima dana hibah Pemkot Balikpapan medio 2019 yang sudah di ploting hingga mencapai total Rp17,55 miliar.
Akan tetapi, diduga dalam mekanisme aliran dana hibah terdapat ketidaksesuaian. Dan hal ini pula yang menjadi dasar dugaan rasuah yang terjadi di dalam internal Pemkot Balikpapan.
"Kami mendesak Kejati Kaltim melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti dana hibah yang tidak sesuai mekanismenya," jelas Ahmad korlap aksi siang tadi.
Ahmad membeberkan jika menilik aturan Perwali Balikpapan Nomor 27 tahun 2014 yang telah diubah dengan Perwali Balikpapan Nomor 19 tahun 2017 tentang yang menyatakan setiap pemberian hibah harus dilengkapi dengan permohonan tertulis.