DIKSI.CO, SAMARINDA - Dugaan adanya pungutan liar atau pungli di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda ke menyeruak ke publik.
Transaksi nakal ini disinyalir menyasar para pemenang tender atau kontraktor yang ingin melakukan kesepakatan kontrak.
Dari informasi yang dihimpun tim redaksi, diduga setiap penandatanganan kontrak dihargai hingga Rp 3 juta rupiah, dengan modus foto copy dokumen.
Begitu pula dengan proses pencarian, setiap proses tanda tangan pencarian di patok hingga Rp 700 ribu.
Guna mencari kebenaran kabar tersebut, tim redaksi Diksi.co mencoba menghubungi pihak PUPR Kota Samarinda.
Menanggapi kabar tersebut, Desy Damayanti, Kepala Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air, PUPR Kota Samarinda membantah adanya transaksi pungli di lingkungan OPD yang dikenal sebagai lahan basah tersebut.
"Tidak benar," jawab Desy melalui pesan singkat Whatsapp, Kamis (18/2/2021).
Disinggung apakah pihaknya siap diperiksa jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum seperti pungli di lingkungan Dinas PUPR, Desy menjawab siap.
"Siap," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)