"Kalau di kantor itu kan banyak biayanya. Biaya panitia dan biaya ukur, itu saja," kembali ia menegaskan.
Untuk mencegah calo bermain di lingkungannya, Syamsul Komari giat melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan calo sebagai perantaranya.
Untuk aturan di tingkat kota, sudah ada Perda No 2 Tahun 2019 dan Perwali No 61 Tahun 2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).
Perda tersebut dikeluarkan sebagai upaya lebih menguatkan, dan menghindari tumpang tinding masyarakat untuk mengelola aset publik di kota Samarinda.
Sementara itu terkait aset kalimanis untuk pengurusan IMTN, Syamsul Komari menyebut sudah dicabut, dengan proses administrasinya di stop semua.
"Kami stop dulu, sampai selesai permasalahannya," bebernya.
Ditambahnya, tanah itu tidak bersengketa namun yang bermasalah adalah pengelolanya. Hal itu sudah sesuai dengan UU koperasi, dalam UU itu menjelaskan kata dia, jika koperasi bubar maka penyelesaian aset dilakukan tim penyelesaian aset.
"Yang bermasalah ini timnya, yang sengketa itu digugat pengadilan. Yang digugat itu antar tim penyelesaian aset, mereka saling rebutan asset," terangnya.
Untuk saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan MA karena pihak tergugat mengajukan kasasi.
"Belum tahu berapa lama munculnya putusan itu. Makanya nanti dilihat putusan MA seperti apa," pungkasnya. (*)
Ada Juga Soal Reklame...
Isu lain yang juga muncul adalah pada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkot Samarinda, Jusmaramdhana Alus.
Isu yang menyeruak adalah terkait adanya saham reklame yang ia nikmati.
Jusmaramdhana membantah dengan tegas isu miring tersebut. Menurutnya isu itu sengaja dilempar di tengah masyarakat.
"Isu aja itu, buktinya saya tidak punya bagian dari saham apapun dari izin yang ditertibkan," ujar Jusmaramdhana saat dijumpai di ruang kerjanya, Senin (15/2/2021).
Selain itu ia menjelaskan masyarakat bisa menganalisa, jika dugaan itu benar, sudah pasti selama dirinya duduk sebagai kadis, banyak izin reklame yang dikeluarkan. Tapi faktanya untuk reklame izinnya banyak ia tahan karena tidak sesuai aturan. Kalau saya punya saham, selagi itu menguntungkan dirinya pastinya ia keluarkan.
"Boleh dicek, banyak izin yang tidak saya keluarkan sepanjang tidak sesuai estetika kota dan aturan ya gak bisa saya terbitkan izinnya," imbuhnya.
Bahkan terkait reklame lagi kata dia, ia mengaku salah satu pejabat yang berhasil menghilangkan titik reklame di median jalan raya yakni, di Jalan Slamet Riyadi, Antasari dan Pahlawan. Ada 97 titik reklamasi yang ditebangnya saat menjadi Kabid di PUPR Samarinda atau Pengawas Bangunan (Wasbang).
"Kalau saya punya saham di beberapa titik reklame kota ngapain saya potong, gak dapat untuk dong saya. Kan gitu aja pembuktiannya," jelas dia memberikan klarifikasi.
Dengan tegas ia kembali membantah isu itu, lebih baik kata dia biarkan masyarakat yang menilai. Saat ini Samarinda memiliki pimpinan baru.
"Sekda tahu betul kerja saya, kalau ada bahasa itu biasalah seperti orang-orang yang cemburu dengan saya, padahal untuk apa cemburu, saya hanya bekerja dengan sebaik-baiknya saja," bebernya.
Sebelum dirinya menjadi kepala dinas, saat bertugas dirinya dengan semua pengusaha reklame berteman secara profesional. Dengan begitu pemkot untuk menyampaikan pesan moral kepada masyarakat bisa tercapai melalui dukungan dengan pengusaha reklame.
"Jadi kalau saya masuk dan dapat saham itu tidak benar. Boleh dicari silahkan," jelasnya.
Dirinya memaklumi isu yang menerpa dirinya dianggap wajar. Lantaran disebutnya memang ada satu titik itupun atas nama keluarga, selain dulunya ia menjabat Kabid tata ruang di wasbang dengan tugas, penindakan dan sebagainya sehingga wajar ada asumsi itu.
"Satu titik di Jalan Agus Salim, itu punya anak saya. Bahkan selalu dipake gratis sama pemkot dan KPU Samarinda untuk sosialiasi pemilu," jelasnya.