Sabtu, 23 November 2024

Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Kaltim, Ini Kata Pengamat Hukum

Koresponden:
diksi redaksi
Minggu, 12 Juli 2020 11:9

Herdiansyah Hamzah/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum anggota DPRD Kaltim mendapat respon dari publik.

Pengamat Hukum Kaltim, Herdiansyah Hamzah menyebut dugaan penggunaan ijasah palsu oleh oknum wakil rakyat yang muncul ke media sosial merupakan bentuk keresahan masyarakat.

"Unggahan masyarakat ke media sosial yang mempertanyakan keanehan foto ijazah yang diduga anggota DPRD, harus dimaknai sebagai bagian keresahan dan kekhawatiran publik," ujarnya. 

Dilanjutkannya bahwa hal ini mengingat cukup banyak kasus anggota DPRD yang memalsukan ijazahnya demi memuluskan jalan politiknya ke gedung DPRD.

"Namun harus kita pahami, jika sesuatu dimulai dengan cara-cara yang tidak patut, maka hasilnya akan buruk juga. Jadi soal integritas, hal mewah yang sulit ditemukan belakangan ini dikalangan anggota DPRD. Publik tentu menghendaki wakil-wakilnya bersih dan berinetgritas. Jadi wajar saja jika keanehan mengenai keanehan ijazah yang diduga anggota DPRD itu dipertanyakan diruang-ruang publik," kata pria yang akrab disapa Castro ini.

Castro menambahkan, keresahan publik ini harus mendapat perhatian dari lembaga-lembaga terkait untuk menjawab keresahan publik.

"Saya pikir harus ada upaya pihak aparat penegak hukum untuk menyelediki kasus ini, dengan menggunakan foto di media sosial itu sebagai petunjuk. Karena ini berkaitan dengan penyelenggara negara, aparat penegak hukum tidak perlu menunggu laporan masyarakat. Secara teknis, bisa dimulai dengan memanggil orang yang mengunggah foto-foto dimedia sosial itu, untuk dimintai keterangan. Termasuk meminta kemungkinan bukti-bukti yang dimilikinya. Tentu saja harus disertai dengan jaminan keamanan terhadap yang bersangkutan. Jangan sampai ada intimidasi," lanjut Castro.

Castro membaca adanya konsekuensi politik serta ancaman pidana jika isu yang dimaksud benar karena telah diatur dalam KUHP.

"Adapun jika terbukti yang bersangkutan memalsukan ijazah, maka yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 263 KUHP yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun. Selain itu, yang bersangkutan juga terancam diberhentikan sementara jika sudah berstatus terdakwa, dan diberhentikan secara permanen jika sudah ada putusan inkracht dari pengadilan," pungkas Herdiansyah Hamzah. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews