DIKSI.CO, SAMARINDA - Kabupaten Berau menjadi salah satu daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak Pada 9 Desember 2020. Pilkada adalah pesta demokrasi dalam memilih kepada daerah yang diharapkan dalam menelurkan pemimpin yang baik dan berintegritas.
Untuk melahirkan pemimpin demikian, maka proses pemilihan kepada daerah harus dilakukan sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, jujur dan adil.
Akan tetapi, hal itu diduga tak terjadi di Kabupaten Berau. Hal ini usai dugaan adanya penemuan praktik money politic yang dilakukan salah satu paslon di Pilkada Berau.
Terkait hal itu diketahui diatur dalam Pasal 187A ayat 1 dan 2, UU No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang.
Atas dasar itu, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Berau sore tadi mendatangi kantor Bawaslu sebagai salah satu bagian dari Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) bersama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.
Kedatangan KIPP untuk mempertanyakan sejauh mana proses yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu terkait dugaan tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon.
Berdasarkan pertemuan dibawaslu, KIPP memperoleh informasi bahwa Sentra Gakkumdu sudah sampai pada tahap kajian.
Hal ini disampaikan Sunardi, Divisi Hukum dan advokasi KIPP Berau.