Senin, 25 November 2024

Dugaan Kasus Cek Kosong, Penasihat Hukum Hasanuddin Mas'ud dan Istri Tunggu Surat Panggilan 

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 19 Agustus 2021 10:3

Hasanuddin Mas'ud, anggota DPRD Kaltim/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Proses hukum dugaan penipuan cek kosong kembali bergulir. 

Rencananya hari Selasa pekan depan, penyidik Polresta Samarinda kembali memanggil istri (Nurfaidah) dan Hasanuddin Mas'ud. 

Salah satu anggota dewan itu dilaporkan sejak setahun lebih dan baru saat ini, kasus tersebut dilakukan pengembangan. 

Menanggapi hal tersebut, Penasihat Hukum (PH) Nurfaidah dan Hasanuddin Mas'ud, Saud Purba mengatakan, dirinya masih menunggu surat panggilan resmi dari penyidik. 

"Tentunya jika dipanggil maka kami siap menyanggupinya," ujar Saud saat dikonfirmasi, Rabu malam (19/8/2021). 

Sebelumnya, panggilan pertama telah dilakukan beberapa pekan lalu. Namun disebut Saud, klien tidak dapat memenuhi panggilan lantaran kliennya sedang sakit. 

Ditanya terkait perkembagan kesehatan kliennya, Saud menyebut saat ini berangsur pulih. 

"Ini lagi masa penyembuhan, mudah - mudahan bisa penuhi panggilan," imbuhnya.

Beberapa hari lalu, pihak Irma Suryani sebagai pelapor telah memberikan bukti cek kosong, bukti setoran dan penolakan dari Bank senilai Rp 2,7 miliar kepada penyidik. 

Menanggapi hal tersebut, Saud mengatakan posisi argumennya tetap sama, kliennya tidak melakukan dugaan penipuan yang disangkakan. 

Sebab menurutnya mesti benar - benar clear, terkait asal usul cek kosong  tersebut. 

"Ini yang masih sumir menurut kami, seperti apa dan legalitasnya cek itu. Apakah pihak Irma mendapatkannya cara yang legal atau tidak," tuturnya. 

Karena menurutnya, kliennya merasa tidak pernah mengeluarkan cek. 

"Itu pertanyaan kami  dari dulu," ungkapnya. 

Saud menerangkan, penyerahan setidaknya ada yang menyaksikan atau saksi. Sebab uang digunakan bernilai milyaran. Bahkan cek tersebut dari perusahaan dan susah pasti ada prosedur dan mekanismenya yang harus dilalui. 

"Tanda terima dan sebagainya tidak ada, los - los aja cek itu keluar. Itulah yang saya pertanyakan, kenapa kok bisa," heran Saud membeberkan. 

Dalam kasus pidana tersebut, polisi masih mendalami. Jika dugaan tersebut benar, maka tersangka dijerat polisi pasal 378 dan diancam penjara maksimal 4 tahun. 

Sebelumnya, awak media mencoba mengkonfirmasi Hasanuddin Mas'ud di rumahnya Perum Pondok Alam Indah (PAI) Jalan AW Sjahranie, Samarinda, Sabtu (14/8/2021) lalu. 

Menurut penuturan petugas penjaga rumah. Hasanuddin ke Jakarta sejak dua pekan lalu. 

Sedangkan istrinya dikatakannya sedang ke Bontang bersama anaknya. 

"Belum tahu kapan pulangnya," ungkapnya. (tim redaksi Diksi) 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews