Sabtu, 23 November 2024

Dugaan Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud dan Nurfadiah, Dosen Unmul: Harus Ditindaklanjuti Tanpa Memandang Status

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 31 Agustus 2021 8:35

FOTO : Berkas terlapornya Hasanuddin Masud dan istri Nurfadiah di Polresta Samarinda terkait cek bodong Rp2,7 miliar/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Dugaan pidana yang menyeret nama Hasanuddin Masud dan Nurfadiah terkait dugaan penipuan cek kosong masih menunggu hasil penyidikan Korps Bhyangkara. 

Dalam surat bernomor LP/B/303/VIII/2021/Kaltim/ Resta Smd, tanggal 02 Agustus telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat penyidikan bernomor SP, Sidik/229/VIII/2021.

Yang mana dalam surat tersebut tertuang jika terduga Hasanuddin Masud dan Nurfadiah telah melanggar dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP. 

Namun demikian progres perkembangan perkara yang menyeret nama Ketua Komisi III DPRD Kaltim ini masih sangat minim informasi. 

Sekedar diketahui pada pekan sebelumnya, Selasa 24  Agustus kemarin, tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda telah mengambil keterangan dua terlapor.

Hal ini pula pasalnya kerap mendapat sorotan dari para pengamat Kota Tepian. Satu di antaranya yakni Orin Gusta Andini selaku dosen Fakultas Hukum di Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda. 

Kata pengamat hukum pidana ini, proses hukum setiap warga negara harus berjalan seadil-adilnya sebagai mana yang telah dijaminkan negara bagi setiap warganya. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews