DIKSI.CO, SAMARINDA - Dugaan pidana yang menyeret nama Hasanuddin Masud dan Nurfadiah terkait dugaan penipuan cek kosong masih menunggu hasil penyidikan Korps Bhyangkara.
Dalam surat bernomor LP/B/303/VIII/2021/Kaltim/ Resta Smd, tanggal 02 Agustus telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat penyidikan bernomor SP, Sidik/229/VIII/2021.
Yang mana dalam surat tersebut tertuang jika terduga Hasanuddin Masud dan Nurfadiah telah melanggar dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP.
Namun demikian progres perkembangan perkara yang menyeret nama Ketua Komisi III DPRD Kaltim ini masih sangat minim informasi.
Sekedar diketahui pada pekan sebelumnya, Selasa 24 Agustus kemarin, tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda telah mengambil keterangan dua terlapor.
Hal ini pula pasalnya kerap mendapat sorotan dari para pengamat Kota Tepian. Satu di antaranya yakni Orin Gusta Andini selaku dosen Fakultas Hukum di Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda.
Kata pengamat hukum pidana ini, proses hukum setiap warga negara harus berjalan seadil-adilnya sebagai mana yang telah dijaminkan negara bagi setiap warganya.