Senin, 20 Mei 2024

Dugaan Bagi-bagi Sembako, Ini Bantahan Tim Zairin-Sarwono

Koresponden:
diksi redaksi
Rabu, 4 November 2020 8:32

Ketua timses pasangan Zairin Zain-Sarwono Mursyid Abdurasyid/ Diksi.co

Jika memang terbukti ada oknum yang merugikan pihaknya, maka dari pasangan nomor urut tiga ini berencana mengajukan hal ini ke proses hukum. 

"Justru sekarang ini yang dilakukan oleh pihak tertentu. Berdasarkan pasal 220 KUHP   memberikan dan mengadukan seseorang tanpa bukti ini fitnah. Kami akan melakukan kajian untuk tuntutan balik," tegas Mursyid Abdurasyid. 

Selain itu ia menemukan adanya desain bahan kampanye tidak sesuai dengan desain yang dibuat pihaknya. Seperti desain stiker yang diakuinya bukan desain resmi miliknya. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews