Senin, 25 November 2024

Dugaan Bagi-bagi Sembako, Ini Bantahan Tim Zairin-Sarwono

Koresponden:
diksi redaksi
Rabu, 4 November 2020 8:32

Ketua timses pasangan Zairin Zain-Sarwono Mursyid Abdurasyid/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pada Rabu (4/11/2020), keterangan dari tim paslon Zairin-Sarwono akhirnya sampai ke pihak Bawaslu. 

Keterangan itu diperlukan sehubungan dengan adanya laporan masyarakat terkait dugaan bagi-bagi sembako berupa minyak goreng. 

Dari hasil keterangan, adalah bantahan yang didapatkan. 

Ketua timses pasangan Zairin Zain-Sarwono Mursyid Abdurasyid mengatakan barang tersebut bukanlah berasal dari pihaknya. Hanya kartu nama paslon saja yang diakui merupakan desain yang ditetapkan dan dikirimkan ke KPU sebagai bahan kampanye. 

Mendengar hal tersebut pihaknya berencana melakukan penelusuran siapa yang mencantumkan minyak goreng dengan kartu nama tersebut.

Jika memang terbukti ada oknum yang merugikan pihaknya, maka dari pasangan nomor urut tiga ini berencana mengajukan hal ini ke proses hukum. 

"Justru sekarang ini yang dilakukan oleh pihak tertentu. Berdasarkan pasal 220 KUHP   memberikan dan mengadukan seseorang tanpa bukti ini fitnah. Kami akan melakukan kajian untuk tuntutan balik," tegas Mursyid Abdurasyid. 

Selain itu ia menemukan adanya desain bahan kampanye tidak sesuai dengan desain yang dibuat pihaknya. Seperti desain stiker yang diakuinya bukan desain resmi miliknya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews