Senin, 20 Mei 2024

Duet Maut Pemuda Kembar di Samarinda Gasak Lima Unit Motor

Koresponden:
Alamin
Jumat, 10 Maret 2023 16:22

Yahsan yang kini ditahan Polresta Samarinda, sementara Yahsin kembarannya telah dilimpahkan ke Polsek Tenggarong Seberang karena kasus pencurian serupa. (IST)

Saat diamankan petugas, dan dilakukan penyelidikan lebih jauh. Diketahui kalau salah satu si kembar juga terlibat kasus pencurian di wilayah hukum Kutai Kartanegara. Tepatnya di Kecamatan Tenggarong Seberang.

“Satu pelaku yakni Yahsin ternyata ada laporan melakukan pencurian di Tenggarong Seberang, makanya kami serahkan ke Polsek Tenggarong Seberang untuk di proses lebih lanjut,” tambahnya.

Si kembar yang tak lagi bisa mengelak pasalnya telah mengakui semua perbuatannya. Bahkan kepada petugas, si kembar duet maut ini menjalankan aksinya dengan cara beragam.

Mulai dari mencari motor yang tertinggal kuncinya, melakukan duplikat kunci hingga mendorong motor yang tidak dikunci stang.

“Pelaku ini menggunakan cara yang beragam, mulai dari mencari motor yang tidak terkunci hingga membuat duplikat kunci motor yang telah dicuri,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kini si kebar Yahsan, Yahsin dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Tak berhenti sampai di situ, Kombes Pol Ary Fadli juga mengimbau agar masyarakat yang merasa kehilangan motor namun belum melapor, bisa segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Samarinda.

“Jadi bagi masyarakat bisa segera melapor dan berkoordinasi di Reskrim jika ada kendarannya yang dicuri oleh pelaku,” pungkasnya.
(tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews