Jumat, 17 Mei 2024

Duduk di Teras Rumah, Pria 36 Tahun di Samarinda Pasrah Dibawa Polisi di Kasus Narkotika

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 5 September 2020 10:24

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian/ Diksi.co

DIKSI.CO SAMARINDA - Lagi, aktivitas peredaran narkotika di Kota Tepian berhasil digagalkan aparat kepolisian.

Kejadian ini berhasil diungkap Korps Bhayangkara di kawasan Manunggal, RT 11, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang pada Rabu (2/9/2020) pukul 18.15 Wita kemarin. 

Saat itu jajaran dari Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Hendra Saputra dengan barang bukti empat poket seberat 3,31 gram. 

Saat itu pria berusia 36 tahun ini diamankan petugas saat sedang asyik duduk di pekarangan rumahnya.

Kristal putih haram itu didapatkan polisi dari tas selempang hitam yang didapatkan tak jauh dari tempat Hendra diamankan.

"Tas itu berada di samping tempatnya duduk, saat kami geledah isinya sabu siap edar," kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharma Sena melalui KBO Satreskoba, Ipda Darwoko. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews