Selasa, 7 Mei 2024

Duduk di Pelataran Rumah, Pengedar Sabu Diciduk Satreskoba Polresta Samarinda

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 9 Juni 2021 12:8

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian/ IST

"Didalam plastik itu berisi satu lembar tissu warna putih berisikan enam poket sabu seberat 43,82 gram. Kemudin di dalam kantong celana depan sebelah kanan kami dapatkan uang tunai hasil penjulan Narkotika jenis sabu sebesar Rp850 ribu," sambungnya.

Dari hasil interogasi singkat dilokasi, pelaku mengakui sejumlah barang bukti yang diamankan tersebut miliknya. Diduga saat diamankan, pelaku sedang menunggu pembeli kristal mematikan itu.

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan didalam rumah pelaku. Didalam kamar kembali ditemukan sejumlah barang bukti satu buah kotak rokok, yang berisikan satu bendel plastic klip dan sebuah sendok penakar.

"Ada pula satu unit timbangan digital warna hitam Merk SCALE dan barang bukti berupa 2 bendel plastic klip. Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya kami amankan ke Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Hingga saat ini Satreskoba Polresta Samarinda masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku lainnya dalam peredaran narkoba golongan I tersebut. Seperti diketahui Jalan Lambung merupakan salah satu sarang narkoba di Kota Tepian.

"Sementara dari hasil penyidikan, pelaku ini pengedar eceran. Untuk asal sabu masih kami dalami lagi," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews